Cara Mengatur Keuangan Dalam Islam
Islam
merupakan ajaran yang menyeluruh dalam mengatur kehidupan. Termasuk dalam
mengatur keuangan.
Ajaran
tentang mengatur keuangan ini tercantum dalam hadist dan Al-Quran. Allah
berfirman dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 26 dan 27, yang artinya;
“Dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Rabbnya.”
Lalu
bagaimanakah cara mengatur keuangan dalam Islam? berikut 5 hal yang perlu
diperhatikan dalam mengatur keuangan
Menabung
Menyisihkan
sebagian harta atau menabung adalah perlu, anjuran menabung ini diriwayatkan
Rasulullah melalui hadist Bukhari.
“Simpanlah sebagian dari harta kamu untuk
kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.” (H.R Bukhari)
Kita,
umat manusia hanya bisa berencana, sementara Allah yang menentukan. Maka dari
itu, menabung menjadi perlu. Sebab kita tak akan tahu apa yang akan terjadi di
hari esok.
Berinfak
Berinfak
sedekah adalah perlu. Hal ini akan membawa banyak kebaikan pada pelakunya. Anjuran
ini difirmankan Allah dalam Al-Quran
“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah
(Al-Quran) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rejeki yang kami
anugerahkan kepadanya dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka mengharapkan
perdagangan yang tidak akan merugi”. (QS 35:29)
Rumus 3 Bagian
Rumus 3 bagian merupakan rumus mengatur keuangan dari Sahabat Nabi, Salman Al Farisi. Diriwayatkan bahwa beliau memiliki uang sebanyak 1 dirham untuk digunakan sebagai modal membuat anyaman yang dijual seharga 3 dirham. Kemudian, pendapatannya tadi dibagi menjadi: 1 dirham untuk keperluan keluarganya, 1 dirham untuk sedekah dan sisanya 1 dirham untuk digunakan sebagai modal kembali.
Tidak Boros
Selain
menabung, umat Islam hendaknya tidak bersikap boros terhadap harta. Sebab,
Allah dalam surat Al-Furqon berfirman, hendaknya manusia jangan boros, tetapi
juga tak boleh kikir.
“Dan
orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan,
dan tidak (pula) kikir, dan adalah pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara
yang demikian.” (QS. Al-Furqon :67)
Hal
ini juga sesuai pesan Nabi Shalallahu’alaihiwassalam, termasuk juga dalam
bersedekah.
“Dari ‘Amr Ibnu
Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu
‘anhum (semoga Allah meridhai mereka) berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Makanlah dan minumlah dan
berpakaianlah dan bersedekahlah tanpa berlebihan (israf) dan tanpa kesombongan”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad dan Al-Imam Al-Bukhari
meriwayatkan secara ta’liq).
Berhutang
Hutang
bisa menjadi alternatif penyelamat keuangan di kala kondisi darurat. Namun, hal
ini diatur dalam islam : tidak dianjurkan berhutang kecuali memang membutuhkan,
mencatatnya, menghindari riba dan tidak menunda pembayaran.
Dari Abu
hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mengambil
harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya),
maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk
menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR Bukhari)
Juga pesan Rasulullah dalam keterangan yang lain “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (HR Bukhari).
pdlssm
0 comments:
Post a Comment